Rabu 03 Feb 2016 19:35 WIB

Ini Alasan Dibalik Belum Terbitnya Izin Kemenhub untuk Kereta Cepat

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Bayu Hermawan
Batu Prasasti Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Foto: istimewa
Batu Prasasti Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum juga menerbitkan izin pembangunan dan usaha kereta cepat Jakarta-Bandung kepada PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

Direktur Jenderal Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko membeberkan alasan utama mengapa kedua izin tersebut belum juga bida diterbitkan.

"Masih ada kelengkapan/ persyaratan dokumen terkait perizinan yang belum dilengkapi oleh PT KCIC," ujarnya dalam jumpa pers terkait pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/2).

Hermanto menerangkan, dokumen perizinan tersebut haruslah dimiliki KCIC untuk dapat melanjutkan pembangunan prasarana kereta cepat Jakarta-Bandung, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM. 66 Tahun 2013 tentang perizinan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.

Mengenai izin pembangunan, ia melanjutkan, ada juga beberapa kekurangan dokumen yang belum dilengkapi KCIC yakni dokumen terkait rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, spesifikasi teknis dan analisi dampak lingkungan.

"Sampai saat ini Ditjen Perkeretaapian, Biro Hukum Kemenhub, dan KCIC masih terus berusaha menyelesaikan pembahasan perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagai salah satu kelengkapan dokumen untuk dapat menerbitkan izin usaha," lanjutnya.

Adapun pembahasan mengenai beberapa persyaratan konsesi terdiri atas:

1. Masa konsesi 50 tahun, berlaku sejak ditandatangani perjanjian konsesi dan tidak dapat diperpanjang.

2. Tidak ada fee konsesi.

3. Tidak menggunakan dana APBN.

4. PT KCIC harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

5. Setelah masa konsesi berakhir prasarana diserahkan dalam kondisi //clean and clear// atau tidak dijaminkan kepada phak lain, dan dalam kondisi laik operasi.

6. Perjanjian konsesi tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah apabila kemudian hari ada perubahan peraturan perundang-undangan.

7.  Pemerintah tidak akan memberikan izin kereta cepat lainnya dalam jarak lintas di mana stasiun pemberhentiannya berjarak kurang dari 10 km dari stasiun PT KCIC.

8. Pemerintah dapat memberikan izin operasi kereta cepat lainnya pada koridor prasarana PT KCIC setelah mendapatkan persetujuan dari PT KCIC.

9. Pemerintah tidak memberikan jaminan terhadap kegagalan pembangunan maupun pengoperasian kereta api cepat yang disebabkan oleh PT KCIC.

Adapun dokumen perizinan yang sudah dimiliki KCIC, kata dia, ialah berupa izin penetapan trase yang telah ditetapkan pada 12 Januari 2016, berdasarkan SK Menteri Perhubungan Nomor KP 25 Tahun 2016 tentang trase jalur KA Cepat antara Jakarta dan Bandung dengan lintas Halim-Tegalluar.

Selain izin penetapan trase, lanjutnya , PT KCIC juga telah memiliki ijin penetapan sebagai penyelenggara prasaranan perkeretaapian umum yang ditetapkan pada 15 Januari 2016, berdasarkan SK Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang penetapan PT KCIC sebagai badan usaha penyelenggara kereta api cepat antara Jakarta dan Bandung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement