Rabu 03 Feb 2016 20:56 WIB

Kemenhub: Masa Konsesi Kereta Cepat tak Bisa Diperpanjang

Aktivitas pekerja pembangunan jalur Kereta Api cepat Jakarta-Bandung, di lokasi ground breaking di daerah Ciwalini, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1).
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Aktivitas pekerja pembangunan jalur Kereta Api cepat Jakarta-Bandung, di lokasi ground breaking di daerah Ciwalini, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko menegaskan masa konsesi kereta cepat rute Jakarta-Bandung tidak bisa diperpanjang. Masa konsesi telah ditentukan 50 tahun setelah ditandatanganinya perjanjian konsesi.

"Masa konsesi 50 tahun, berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian konsesi dan tidak dapt diperpanjang lagi," katanya.

Hermanto mengungkapkan saat ini pihaknya, Biro Hukum Kemenhub serta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) masih terus berusaha menyelesaikan pembahasan perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian (konsesi) sebagai salah satu kelengkapan dokumen untuk dapat menerbitkan izin usaha.

Selain itu, lanjut dia, persyaratan konsesi lainnya, di antaranya tidak ada fee konsesi, tidak menggunakan dana APBN dan PT KCIC harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Setelah masa konsesi berakhir, prasarana diserahkan dalam kondisi 'clean and clear' atau tidak dijaminkan kepada pihak lain dan dalam kondisi laik operasi," katanya.

Hermanto menambahkan perjanjian konsesi tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah apabila di kemudian hari ada perubahan peraturan perundang-undangan.

Labih lanjut, pemerintah tidak akan memberikan izin kereta api cepat lainnya dalam jarak lintas dimana stasiun pemberhentiannya berjarak kurang dari 10 kilometer dari stasiun PT KCIC.

"Pemerintah dapat memberikan izin operasi sarana kereta cepat lainnya pada koridor prasarana PT KCIC setelah mendapatkan persetujuan dari PT KCIC," katanya.

Selain itu, dia menegaskan pemerintah tidak memberikan jaminan terhadap kegagalan pembangunan maupun pengoperasian kereta api cepat yang disebabkan oleh PT KCIC. "Izin pembangunan yang juga masih belum diterbitkan oleh Kemenhub karena ada beberapa dokumen yang kurang," katanya.

Adapun, dokumen tersebut terkait rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, spesifikasi teknis dan analisis dampak lingkungan. Ia menambahkan dokumen teknis untuk untuk kilometer 95 sampai dengan KM 100 pada lintas tersebut terdapat tiga buah jembatan dan terowongan sepanjang 2,04 kilometer.

"Tentunya dokumen teknis untuk tiga jembatan dan terowongan tersebut perlu kami pelajari secara detil, mengingat daerah tersebut juga berpotensi gempa bumi," jelasnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement