REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Artis dan komedian Indra Bekti bersama kuasa hukumnya melaporkan sejumlah tayangan yang dinilai menyudutkannya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Menurut Bekti, tayangan-tayangan yang selama ini muncul di sejumlah TV memberikan dampak negatif bagi keluarganya dan kariernya.
"Soalnya tak baik juga yang begitu vulgar, yang dia (salah satu orang yang merasa dilecehkan Indra Bekti) dikatakan di tayangan," kata Bekti di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Rabu (3/2).
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Agatha Lily menjelaskan, berdasarkan pedoman perilaku dan standar penyiaran tahun 2012 yang menjadi aturan KPI, jelas menyebutkan apa saja yang boleh dan tidak untuk disiarkan dan diproduksi. Ia mengatakan, hal-hal yang bertentangan dan tidak sesuai norma yang berlaku dikhawatirkan dapat memberikan dampak buruk dari pemberitaan.
"Karena ini kan juga masih dalam proses hukum, belum ada keputusan hukum yang mengikat," ujar Agatha.
Ia menegaskan, baik televisi maupun radio, tidak boleh memberikan ruang terkait praktik-praktik yang memunculkan LGBT. Istilah tersebut, kata Agatha, saat ini menjadi perhatian semua pihak tak terkecuali KPI. Sebab, menurutnya, LGBT bisa memengaruhi sikap dan mental remaja.
Agatha menuturkan, terkait dengan fenomena LGBT yang saat ini meresahkan masyarakat, televisi mempunyai peran kontrol sosial untuk menginformasikan hal-hal yang tak sesuai. Menurutnya, televisi yang tidak melakukan hal tersebut berarti memberikan ruang dan kesempatan untuk menceritakan secara detail soal LGBT. Apalagi, ihwal deskripsi dan perilaku LGBT secara detail apa yang dilakukan, bagaimana perilaku yang dilakukan sesama jenis, dan sebagainya.
"Itu melampaui dari kaidah-kaidah atau norma-norma yang diatur dalam etika penyiaran," tuturnya menjelaskan.