REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait dugaan pemufakatan jahat perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Setelah beberapa kali Setnov mangkir dari panggilan.
"Iya kemarin memang ada info bahwa Setnov akan hadir. Tentunya ini pemeriksaan awal" ujar Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kamis (4/2).
Arminsyah belum dapat menjelaskan terkait apa yang akan dimintai keterangan dari politisi partai Golkar tersebut. Namun pastinya, Arminsyah menegaskan, penyelidik sudah siap memeriksa Setnov.
Ditanya terkait bukti apa saja yang sudah didapatkan Kejakgung soal kasus ini, Arminsyah juga belum bisa menjelaskan. "Nanti aja ya soal penyelidikan," kata Arminsyah.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Setnov terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Hal itu, terungkap lewat rekaman antara Setnov, mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin, dan Riza Chalid.
Penyelidik sudah memintai keterangan dari berbagai pihak seperti Menteri ESDM, Sudirman Said, Maroef Sjamsuddin, dan Sekjen DPR. Kini tinggal Riza Chalid yang belum pernah dimintai keterangan karena selalu mangkir.