REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Aksi perusakan pompa air di perkebunan tebu milik PT Pabrik Gula Rajawali II Unit PG Jatitujuh wilayah Hak Guna Usaha No 2 Kabupaten Indramayu, berujung penahanan. Polisi menetapkan WTN (49 tahun) alias Kaban warga Desa Amis RT 3 RW 1 Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Tersangka yang merupakan aktivis Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKAMIS) ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Sulistyo Pujo, selain WTN, polisi juga menetapkan D sebagai tersangka.
Namun tersangka D dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih terus mengejar tersangka D yang setelah kejadian melarikan diri.
"Saat kejadian ada sekitar puluhan aktivis yang mendatangi lokasi. Namun hanya dua tersangka yang diduga melakukan aksi perusakan jaringan mesin pompa air milik perusahaan tersebut," ujar dia kepada para wartawan, Kamis (4/1).
Kasus perusakan tersebut terjadi pada 17 Juni 2015 sekitar pukul 11.00 WIB di area perkebunan tebu PT Pabrik Gula Rajawali II Unit PG Jatitujuh. Kedua tersangka mendatangi lokasi dimana pompa air milik perusahaan tersebut berada bersama puluhan anggota FKAMIS.
Menurut saksi Ade, penjaga mesin pompa air ada sekitar 30 anggota FKAMIS yang datang ke lokasi saat itu. Kedua tersangka lalu mendekati skasi dan mengeluarkan kata-kata ancaman.
Selain mengintimidasi saksi, tersangka kemudian mengeluarkan golok dan merusak jaringan pipa mesin pompa tersebut. Usai merusak para pelaku membubarkan diri.