REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf ahli DPR RI, Dita Aditia Ismawati memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Dita merupakan pelapor kasus dugaan penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan anggota komisi III Masinton Pasaribu.
Saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Dita tidak memberikan komentar apapun saat tiba di bareskrim. Dita langsung masuk menuju gedung Bareskrim.
Kabag Analisa dan Evaluasi bareskrim, Kombes Hadi Ramdani mengatakan, pemeriksaan Dita merupakan langkah awal penyidik menangani kasus tersebut. Dita diperiksa sebagai saksi pelapor.
"Kalau dia sebut siapa, baru (periksa yang lain," ujarnya saat dihubungi, Kamis (4/2).
Menurut Hadi, keterangan Dita dibutuhkan untuk proses awal. Terutama terkait kronologi kejadian penganiayaan. Kasus dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (21/1) malam.
Peristiwa penganiayaan terjadi saat Masinton menjemput Dita di Camden, Cikini, Jakarta Pusat. Dita kemudian diajak oleh Masinton berkeliling menggunakan mobil.
Di dalam mobil terjadi perdebatan antara Dita dan Masinton. Saat itu, anggota DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diduga memukul Dita di daerah Cawang, Jakarta Timur.
Masinton juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh LBH Apik Jakarta. Masinton dinilai melanggar kode etik atas penganiayaan terhadap Dita yang tak lain sebagai asisten pribadinya.