REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf ahli DPR Dita Aditia Ismawati pada Kamis, memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjadi saksi pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan atasannya, Anggota DPR Masinton Pasaribu.
Dita tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.45 WIB, dengan didampingi dua pria. Mereka enggan menjawab pertanyaan para wartawan dan langsung masuk ke Gedung Bareskrim.
Sementara anggota Badan Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Wibi Andrino yang turut menemani Dita melapor Bareskrim pada pekan lalu, hari ini tidak hadir. "Yang mendampingi (Dita) hari ini dari LBH Apik," kata Wibi.
Sebelumnya Dita Aditia Ismawati melaporkan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu atas dugaan tindak penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/106/I/2016/Bareskrim tertanggal 30 Januari 2016.
Wibi menjelaskan kejadian berawal saat Masinton menjemput Dita di Camden Cikini Jakarta Pusat, pada Kamis (21/1) malam. Kemudian anggota Komisi III DPR RI itu mengajak korban berkeliling hingga terjadi perdebatan di dalam mobil. "Akhirnya terjadi pemukulan di daerah Cawang Jakarta Timur," ujar Wibi.
Selanjutnya, korban melaporkan Masinton ke Bareskrim yang diterima Ajun Komisaris Polisi Subianto sebagai perwira jaga. Wibi menduga pemukulan itu akibat dari Dita yang merupakan Sekretaris Biro Perempuan dan Anak DPW Partai Nasdem DKI itu dituduh telah membocorkan rahasia Masinton kepada partai lain.
"Korban Dita yang juga tenaga ahli Masinton dituduh membocorkan rahasia Masinton kepada Partai Nasdem," ungkap Wibi.