Kamis 04 Feb 2016 12:35 WIB

MUI Minta Pemerintah Segera Proses Hukum Pimpinan Gafatar

Rep: Lintar Satria Zulfikar/ Red: Bilal Ramadhan
Polisi menunjukkan foto satu keluarga yang hilang berikut atribut bendera Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Selasa (19/1).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Polisi menunjukkan foto satu keluarga yang hilang berikut atribut bendera Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Selasa (19/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses hukum pimpinan Gafatar dinilai lambat. Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Muhammad Yunus mengatakan banyak pasal yang dilanggar oleh gerakan tersebut. Pemerintah diminta untuk segera memprosesnya secara hukum.

"Jadi Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa nomor 6 tahun 2016 bahwa Gafatar sesat," kata Yunus, Kamis (4/2).

Menurutnya pasal-pasal yang dilanggar oleh Gafatar sudah jelas. Gafatar telah melanggar Undang-Undang penodaan agama Nomor 1 PNPS tahun 1965, nomor 5 tahun 1968 dan pasal 156a. Selain itu banyak pengikut Gafatar yang telah menjual hartanya untuk mengikuti gerakan ini.

Menurut Yunus para pemimpin Gafatar telah melanggar pasal KUHP nomor 378 tentang tindak penipuan. Karena itu ia berharap pemerintah segera memproses hukuman kepada pimpinan Gafatar.

"Dari pimpinan pusat sampai yang di kecamatan-kecamatan harus dihukum, karena kasihan yang sekedar ikut-ikutan," katanya.

Mengenai banyak warga Jatim yang menolak eks-Gafatar, Yunus mengatakan MUI sudah menghimbau masyarakat untuk menerima kembali mereka. Dan proses terapi untuk mengembalikan mereka kepada aqidah yang benar terus berlangsung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement