Kamis 04 Feb 2016 14:11 WIB

Korban Tewas Tersetrum Gugat PLN Rp 12 Miliar

Instalasi Listrik PLN
Foto: Antara
Instalasi Listrik PLN

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Keluarga almarhum Mawahib Effendi, korban tewas akibat tersetrum kabel listrik di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menggugat PT PLN sebesar Rp 12 miliar. Kuasa hukum korban, Mustahdi di sela sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang mengatakan, ada unsur kelalaian PLN dalam kejadian tersebut.

"Ada perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," katanya, Kamis (4/2).

Menurut dia, gugatan tersebut dilayangkan oleh Afidatun Naimah, istri almarhum Mawahib Effendi. Dalam gugatannya, ahli waris korban menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 2 miliar dan Imateriil sebesar Rp 10 miliar.

Ia menjelaskan korban Mawahib dan anaknya Luthfatisa Annaufa (4) tewas setelah tersetrum kabel jaringan PLN yang putus di sekitar pemakaman Habib Shodiq, Kriyan, Kabupaten Jepara. Dalam kejadian tersebut korban bersama anaknya tewas mengenaskan.

Sementara Afidatun yang saat itu sedang dalam kondisi hamil, kata dia, selamat. Ia menuturkan kejadian tersebut seharusnya tidak perlu terjadi jika PT PLN bisa segera mengatasi permasalahan kabel putus tersebut.

"Pada pagi hari saat korban dan keluarganya akan berziarah, ternyata kabel yang terputus tersebut masih menjuntai di tanah," katanya.

Padahal, menurut dia, PLN seharusnya bisa mendeteksi putusnya kabel tersebut melalui jaringannya. Ia mengakui ada upaya damai dari PT PLN namun ditolak karena nilai tali asih yang terlalu kecil dibanding penderitaan akibat peristiwa tersebut.

"Peristiwa semacam ini bisa terjadi kepada orang lain kalau PT PLN tidak memperbaiki kinerjanya," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement