REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menegaskan oknum yang terlibat dalam jual beli organ tubuh harus ditindak secara hukum. Ia menyatakan perdagangan organ tubuh pun dilarang secara hukum dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
"Kalau memang ada jual beli organ dan terlibat ya sisinya hukum. Kita tidak boleh memperjualbelikan organ. Jadi memang diketemukan ada oknum atau ada yang terlibat, kita serahkan ke polisi," kata Nila di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (4/2).
Bahkan, jika memang terdapat oknum dokter yang terlibat dalam perdagangan organ tubuh, ia pun meminta agar kepolisian memberikan hukuman yang sesuai. Pernyataannya ini disampaikan menyusul penggeledahan Badan Reserse Kriminal Polri di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Kamis (4/2) pagi terkait dugaan kasus penjualan ginjal."Nanti kita lihat hasilnya," tambah dia.
(Baca Juga: JK: Pelaku Perdagangan Ginjal Harus Kena Sanksi Tegas).
Nila memastikan akan memberikan sanksi pada oknum dokter yang terlibat. Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memang tengah menyelidiki keterlibatan sejumlah rumah sakit terkait kasus penjualan organ ginjal yang belum lama terungkap.