REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF MA mengatakan, dalam memutuskan sesat dan tidaknya sebuah paham, khususnya yang mengatasnamakan Islam, MUI mempunyai 10 kategori.
"Di dalam pedoman MUI, ada sepuluh paling tidak suatu paham yang dinyatakan sesat," katanya.
Pertama, mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam. Kedua, lanjut dia, meyakini dan mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i Alquran dan sunah. Ketiga, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
"Padahal, Alquran itu sudah habis masa turunnya sejak nabi wafat," katanya.
Keempat, mengingkari autentisitas atau kebenaran isi Alquran. Kelima, melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir dan menafsirkan Alquran seenaknya sesuai hawa nafsunya atau kepentingan pribadi dan golongannya.
Keenam, mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam. "Karena, sunah itu merupakan sumber kedua dalam ajaran Islam," ujarnya. Ketujuh, menghina, melecehkan, dan merendahkan para nabi dan rasul.
Kedelapan, mengingkari nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir. "Jadi, kalau ada orang yang mengaku sebagai nabi, itu sesat," katanya.
Kesembilan, mengubah, menambah, atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat Islam, seperti haji, shalat lima waktu, dan puasa Ramadhan.
"Yang terakhir, mengafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i, seperti mengafirkan Muslim hanya karena bukan kelompoknya. Jadi, mengaku hanya golongannya yang benar, yang lain sesat dan kafir. Para teroris itu sifatnya kayak gitu, mengafirkan kelompok lain selain golongan mereka," kata dia.