REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF MA mengatakan, dalam memutuskan sesat dan tidaknya sebuah paham, khususnya yang mengatasnamakan Islam, MUI mempunyai 10 kategori.
"Di dalam pedoman MUI, ada sepuluh paling tidak suatu paham yang dinyatakan sesat," katanya.
Pertama, mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam. Kedua, lanjut dia, meyakini dan mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i Alquran dan sunah. Ketiga, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
"Padahal, Alquran itu sudah habis masa turunnya sejak nabi wafat," katanya.