REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa Margariet Megawe dengan hukuman seumur hidup. Kamis (4/2). Tuntutan disampaikan jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar.
Margriet terseret kasus pembunuhan putri tirinya, Engeline. Kasus Engeline menyita perhatian masyarakat luas. Dalam sidang sebelumnya yang digelar Senin (1/1), Margriet bersikukuh bukan dirinya pelaku pembunuhan.
Margriet tetap menyebut Agus, mantan asisten rumah tangganya sebagai pelaku pembunuh anak angkatnya. Margriet juga memaparkan bahwa dirinya pernah melihat Engeline menangis pada 15 Mei 2015. Saat ia menanyakan sebabnya, Engeline menjawab karena dia baru saja dimarahi Agus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purwanta Sudarmaji mengatakan pihaknya tak bisa memaksa Margriet memberi keterangan tambahan. JPU sudah mengantongi alat bukti sah untuk menjerat Margriet dengan pidana yang berlaku.