REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Televisi tak bisa dipungkiri adalah bagian dari kehidupan anak-anak. Namun saat ini, tayangan televisi dinilai tidak ramah anak. Komisioner KPAI, Maria Ulfah Anshor dalam Seminar Publik 'Perlindungan Anak dalam Regulasi Penyiaran', Kamis (4/2) di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat.
Maria Ulfah Anshor, menyatakan tayangan yang disiarkan di televisi belum mendukung Pengarusutamaan Hak-hak Anak (PUHA). "Prinsipnya berorientasi pada kepentingan anak, tidak mendiskriminasi," ujar Maria menjelaskan beberapa unsur-unsur yang seharusnya dipenuhi oleh siaran televisi pada Kamis (4/2).
Di dalam PUHA, terdapat hak agama yang seharusnya dilindungi. Namun tayangan televisi dengan konten yang dinilai tak ramah untuk anak cukup mencederai hak tersebut. Contohnya, terdapat kasus di mana anak-anak lebih hafal lagu mars sebuah partai yang rutin ditayangkan stasiun televisi dibandingkan ayat-ayat Alqur'an.
Konten televisi pun proporsinya sangat kecil, kalah dibandingkan acara gosip dan sinetron. Efeknya, dirangkum dalam sebuah video kampanye, adalah anak-anak yang mengikuti gaya-gaya artis di televisi, atau mempertanyakan istilah-istilah yang tidak cocok untuk anak-anak.