REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Seorang pria ditangkap karena kedapatan membawa senjata curian di area sebuah masjid di kota Seattle. Menurut keterangan polisi setempat, pria tersebut diduga melakukan kejahatan rasial terhadap pengunjung masjid.
Polisi memaparkan kronologi kejadian dimulai ketika pria berusia 28 tahun tersebut berjalan mendekati dua orang pengunjung pria di area parkir masjid Idriss sambil membawa tongkat basebal.
Kedua pria yang diserang mengatakan kepada penyidik bahwa tersangka sempat menanyakan asal mereka. Tersangka pun dengan seketika menjatuhkan tongkatnya dan kemudian mengeluarkan senapan angin perak dari pinggangnya. Ia lalu menghancurkan kaca spion mobil yang diparkir dan kemudian melarikan diri.
Petugas akhirnya menemukan tersangka duduk di sebuah taman tak jauh dari area kejadian. Polisi mengatakan pria tersebut juga membawa senjata api asli selain senapan angin. Polisi mendapat laporan bahwa pistol yang dibawa merupakan hasil curian dari Lakewood.
Pria tersebut akhirnya ditangkap atas tindakan pengrusakan properti, penyerangan dan pelecehan di bawah undang-undang kejahatan kebencian.