Jumat 05 Feb 2016 07:20 WIB

Pernah Tersangkut Kasus Hukum, Ini Penjelasan Pengacara Jessica

Rep: C30/ Red: Bayu Hermawan
 Yudi Wibowo, pengacara Jessica Wongso tersangka kasus pembunuhan Mirna  tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Yudi Wibowo, pengacara Jessica Wongso tersangka kasus pembunuhan Mirna tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Kumala, Yudi Wibowo Sukinto, mengakui jika ia sempat terjerat masalah hukum. Namun, hal itu sudah lama terjadi dan ia juga mengaku saat itu sedang membela seorang siswa.

"Itu kasus sudah lama, tiga tahun yang lalu," ujar Yudi saat dihubungi di Jakarta.

Yudi mengatakan, saat itu dia tengah membela seorang siswa yang dipukuli gurunya. Siswa tersebut sampai babak belur di kepala dan bagian hidung.

Ia juga mengadukan kasus pemukulan tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Surabaya. Akan tetapi, guru dari SMP GIKI, Saul Krisdiono, tidak terima dan memperkarakan pengaduannya itu.

Namun, kemudian, kata dia, guru tersebut pada akhirnya dipenjara selama tiga bulan dan dikenakan denda Rp 40 juta.

Saat ditanya perihal kasusnya itu, Yudi berujar, dalam dunia hukum, seorang advokat tidak dapat dipidanakan jika dalam keadaan membela klien. Hal tersebut, kata dia, tertuang dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Advokat tidak bisa dipolisikan selama dalam rangka membela klien di persidangan," katanya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Muhammad Iqbal, mengatakan, akan menelaah kasus Yudi terlebih dahulu. Pihaknya akan meminta berkas perkara Yudi ke Polrestabes Surabaya dan Peradi Jawa Timur.

Terkait status Yudi sebagai pengacara tersangka kopi maut, Jessica Kumala, Iqbal belum ingin berkomentar. Ia terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan aparat yang lain.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement