REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Bagi sebagian orang, uji kelayakan kendaraan atau uji KIR masih menjadi sesuatu yang harus dihindari. Selain karena harus mengeluarkan biaya, setiap kendaraan harus memenuhi standar uji KIR yang sudah ditetapkan.
Kondisi ini menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. "Saat kami melakukan razia, kami selalu mengecek kelengkapan surat-surat, salah satunya ialah buku KIR bagi kendaraan. Selain itu, kami juga tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi mengenai fungsi dan manfaat uji KIR ini, sehingga masyarakat lebih paham lagi," ujar Diki Senjaya, penguji pemula KIR Dishub Pemkot Depok, di Depok, Jawa Barat (Jabar), Kamis (4/2).
Diki menjelaskan, uji KIR kendaraan ini bukan hanya untuk sekadar mematuhi regulasi dari pemerintah saja. Lebih dari itu, uji KIR ini untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengemudi, serta keselamatan pengguna jalan lainnya.
Pihaknya sering menemukan pemilik mobil yang sedang menguji KIR kendaraannya mengaku semata-mata hanya agar tidak ditilang saat ada razia di jalan. "Padahal kekurangan-kekurangan kecil yang ada pada kendaraan bisa berakibat fatal," terang Diki.
Diutarakan dia, setiap kendaraan yang sudah lulus uji KIR akan mendapat buku KIR, dan tanda uji yang berlaku hingga enam bulan ke depan. Apabila terdapat kekurangan saat uji KIR ini, pemilik kendaraan akan diberitahu untuk dapat memperbaikinya kembali.