REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, Polda Metro Jaya tidak perlu terburu-buru dalam melimpahkan berkas kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) ke pihak kejaksaan.
"Kalau ada yang minta cepat-cepat, mereka mungkin tidak tahu peliknya kasus itu dan kemampuan penyidik kepolisian dalam hal ini," ujarnya, Jumat (5/2).
Menurutnya, untuk mengungkap kasus pembunuhan yang menggunakan racun sianida, penyidik perlu melakukan scientific investigation sehingga upaya-upayanya harus maksimal. Sebab, katanya, peralatan kepolisian Indonesia belum selengkap FBI.
Memang kasus Mirna termasuk rumit sehingga dibutuhkan kehati-hatian dari para penyidik. Dia menambahkan, kepolisian dalam hal ini sudah berusaha maksimal.
"Kemudian juga waktunya bisa diperpanjang, ya diperpanjang. Seandainya terbukti di pengadilan, perlu proses," katanya.
Meski kepolisian memperpanjang penyerahan berkas P-21, masyarakat diimbau untuk tidak perlu khawatir. Jika P-21 belum selesai, (pengumpulan berkas) masih dapat diperpanjang polisi 20 hari. Di sana polisi masih dapat melakukan perpanjangan masa penahanan.
"(Yang terpenting pengumpulan barang bukti) agar memenuhi syarat," ucapnya.
Pakar hukum pidana Unpad Andi Hamzah menambahkan, jika polisi cukup bukti (berkas P-21), akan cepat. Dia melihat kemungkinan dalam waktu singkat berkas perkara dalam kasus Mirna P-21 dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam kasus Mirna, Andi mengatakan, polisi sudah memiliki banyak alat bukti. Alat bukti tersebut, antara lain, CCTV, bukti dari Australia, termasuk saksi yang berantai.
"Tidak jadi soal lama atau tidaknya. Sampai polisi dapat mengumpulkan alat bukti yang cukup, baru melimpahkan berkas P-21," katanya.