Jumat 05 Feb 2016 12:29 WIB

Masa Tahanan Tersangka Suap DPRD Sumut Diperpanjang

Rep: c36/ Red: Esthi Maharani
KPK
Foto: i-net
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa penahanan tersangka suap DPRD Sumatera Utara (Sumut), Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri diperpanjang hingga 30 hari mendatang. Keduanya kembali diperiksa KPK pada Jumat (5/2). Kepada awak media, Chaidir mengatakan masa penahanannya diperpanjang hingga 30 hari mendatang.

"Diperpanjang sampai 30 hari. Soal berkas belum P21, masih kurang sepuluh persen," jelas Chaidir usai diperiksa.

Sigit yang keluar lima menit setelah Chaidir tidak berkomentar atas pemeriksaan pada Jumat pagi. Dia langsung menuju mobil jemputan tahanan yang sudah menunggu.

"Ditanyai terkait suap interpelasi yang terakhir. Mudah-mudahan pemeriksaan ini mempermudah tugas KPK. Semoga ini cepat berlalu biar DPR bisa enak kerjanya," ujarnya.

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sebelas saksi pada Senin (14/12). Tak hanya anggota DPRD Sumut, staf DPRD Sumut juga ikut dimintai keterangan. Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan penyidik KPK terkait suap interpelasi DPRD Sumut.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus suap interpelasi. Kelimanya adalah Ketua DPRD tahun 2009-2014 Saleh Bangun, tiga Wakil Ketua DPRD 2009-2014 Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Kamaludin Harahap, serta Anggota DPRD 2009-2014 Ajib Shah yang juga merupakan Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement