Jumat 05 Feb 2016 14:46 WIB

Kubu Djan Laporkan Silatnas Romi ke Polisi

PPP
PPP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz melaporkan acara silaturahim nasional (silatnas) yang digelar atas nama PPP dengan pelaksana tugas Ketua Umum Emron Pangkapi dan Sekretaris Jenderal Romahurmuziy karena ilegal.

"DPP sudah menyerahkan pada tim hukum untuk melaporkan yang mengatasnamakan PPP ke Mabes Polri," kata Wakil Sekretaris Jenderal bidang Informasi dan Komunikasi DPP PPP Sudarto, Jumat (5/2).

Ia mengatakan laporan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sudarto yang juga merupakan Ketua Angkatan Muda Ka'bah berharap pihak kepolisian merespon laporan tersebut dan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap acara "Rembug Nasional untuk Islah Seutuhnya" yang diadakan oleh Romahurmuziy.

Ia mengatakan sudah melaporkan hal tersebut kepada Mabes Polri pada Rabu (3/2) lalu. DPP PPP kubu Djan menyatakan silaturahim nasional tersebut adalah ilegal.

"Putusan Mahkamah Agung nomor 504 dan 601 sudah jelas bahwa muktamar yang sah adalah Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz. Keputusan ini final, mengikat semua pihak, dan tidak ada alasan lagi kembali ke muktamar Bandung," kata Ghazali.

Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah juga mengimbau pada seluruh pengurus, kader, dan simpatisan PPP agar tidak menghadiri undangan rembug nasional yang rencananya diadakan di Pondok Gede, Jakarta Timur.

"Saya mengimbau pada seluruh kader, pengurus, dan simpatisan bahwa yang diselenggarakan di Pondok Gede bukan atas nama PPP. Kepada semua pihak yang mau datang bahwa itu bukan undangan dari pengurus," ujar Dimyati.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement