REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pembubaran 14 lembaga Negara nonstruktural menunggu keputusan Presiden RI Joko Widodo yang kini sedang di telaah kembali oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
"Evaluasi penilaian kinerja lembaga sudah rampung dan menunggu keputusan Presiden," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Jumat (5/2).
Menurut dia, tugasnya mengevaluasi lembaga Negara sesuai tugas yang diberikan oleh Presiden, termasuk kelembagaan yang dinilai harus dilakukan perampingan penataan organisasi serta kepegawaiannya. Ia menjelaskan pada awal pemerintahan Presiden Joko Widodo, sudah 10 lembaga Negara dihapus karena dianggap memiliki tugas yang tumpang tindih.
Bahkan, lanjut dia, dalam setahun terakhir, kementeriannya mendapatkan tugas mengevaluasi 25 lembaga negara nonstruktural. Kendati demikian, politisi asal Partai Hanura tersebut enggan membeberkan nama-nama lembaga yang akan dibubarkan dengan alasan tidak etis disebutkan terlebih dahulu.
"Kalau nama-nama lembaganya rahasia, kecuali Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang memang sudah menjadi rahasia umum," katanya.
Keputusan pembubaran, lanjut dia, tergantung Presiden, termasuk pandangan beberapa lembaga Negara yang perlu dipertahankan setelah melihat dari sisi pendekatan-pendekatan lebih luas.