REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Kepolisian Resor (Polres) Cimahi tengah menyelidiki kasus pencurian uang asing yang totalnya mencapai Rp 900 juta. Pencurian ini dilakukan oleh tiga orang di pinggir jalan raya Citatah Kampung Cibogo Desa Citatah Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi menuturkan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait pencurian sejumlah mata uang asing milik PT Dollarindo Intra Vallas Primatama. Pencurian ini terjadi pada Kamis (4/2) dini hari.
"Pencurian ini mengandung unsur kekerasan karena pelaku sempat menodongkan sejenis benda tajam ke arah security dan beberapa tindakan lain," ujar dia, Jumat (5/2).
Ade melanjutkan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Polisi telah melakukan olah TKP dan meminta sejumlah keterangan dari beberapa saksi agar pelaku bisa segera ditangkap. "Ini untuk kepentingan penyelidikan," kata dia.
Selain itu, Ade juga menambahkan, peristiwa pencurian ini diketahu polisi setelah mendapat laporan dari R. Billy Kurniawan selaku supervisor perusahaan tersebut. Billy melapor ke Polsek Cipatat sesaat setelah kejadian.
Pencurian bermula saat kendaraan Daihatsu Xenia dengan plat B 1346 BKE melintasi jalan raya Cibogo dari arah Kabupaten Cianjur menuju Bandung.
Mobil tersebut tiba-tiba dipepet oleh kendaraan bermerek Honda Mobilio yang diketahui berplat nomor D 1896. Mobil pelaku ini memepet sampai kendaraan korban berhenti. Ketika mobil korban berhenti, pelaku keluar dari mobilnya lalu menodongkan korban dengan senjata tajam.
Aksi pelaku ini tak berhenti di situ. Pelaku yang terdiri dari orang ini kemudian mengikat tangan korban dengan ripet plastik warna putih. Mata security pun ditutup dengan lakban hitam.