REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Batas waktu terakhir bagi Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sungai Liat, Bangka, Provinsi Bangka Belitung untuk meninggalkan daerah tersebut jatuh pada Jumat (5/2) ini.
Berdasarkan kesepakatan pihak JAI, masyarakat setempat dan Pemerintah daerah setempat pada 24 Januari lalu, meminta kelompok JAI harus meninggalkan Kabupaten Bangka dalam waktu dua pekan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyayangkan jika pengusiran itu tetap dilakukan, apalagi sampai diinisiasi oleh Pemerintah daerah setempat. Tjahjo menegaskan, pemerintah wajib melindungi semua warga negara Indonesia, tak terkecuali jamaah Ahmadiyah.
(Baca: Mendagri Terima Laporan Pengusiran Warga Ahmadiyah).
"Pemerintah daerah harus melindungi daerahnya, membina waganya yang mungkin dianggap 'menyimpang', toh Ahmadiyah selama ini kan tidak ada masalah. Apapun dia adalah WNI," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (5/2).
Menurutnya, tidak tepat jika pemerintah mendukung langkah pengusiran tersebut. Dia menjelaskan, akan lebih tepat jika pemerintah bisa menengahi dan menempuh cara lain, bahkan kalau bisa melakukan pembinaan.
Lantaran itu, Tjahjo mengatakan Kemendagri berupaya menjembatani persoalan tersebut, termasuk meminta surat kesepakatan pengusiran yang telah ditandatangani Pemda untuk dibatalkan.
"Kita kirim dirjen kesana, biar tau apa sih masalahnya, ini kita berusaha menjembatani, apapun harus dilindungi sebagai warga negara," kata mantan anggota DPR tersebut.
Adapun dugaan bahwa, Bupati Bangka Tarmidzi menjadi pihak yang disebut-sebut mendukung pengusiran tersebut, Tjahjo mengaku, hal itu karena adanya desakan masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.Namun, ia telah meminta Tarmidzi untuk bersikap arif dalam menyikapi persoalan tersebut."Jadi kalau ada yang mengusir warganya, yang wajib diusir ya kepala daerahnya," ujar Tjahjo.