REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK belum menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino setelah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
"Tanya Maqdir, tanya Maqdir, tanya Maqdir," kata Lino seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta sekitar 7 jam, Jumat (5/2).
Menurut Maqdir (pengacara Lino), pemeriksaan pertama Lino masih sebatas mengenai riwayat hidup dan peraturan pengadaan.
"Pemeriksaan hari ini sudah selesai, ada beberapa belas pertanyaan yang masih berkenaan dengan riwayat hidup dan terakhir mengenai konfirmasi mengenai peraturan pengadaan. Ini yang sudah dijawab oleh Pak Lino, saya kira itu yang bisa saya sampaikan," kata Maqdir.
Proses pengadaan yang dimaksud adalah pengadaan 3 quay container crane (QCC) dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Cina sebagai penyedia barang.
"Proses pengadaan terhadap QCC melalui HDHM, itu yang dijelaskan cukup panjang sesuai dengan aturan yang ada. Jadi aturan-aturan yang dibuat memang ada perubahan-perubahan peraturan tetapi bukan karena adanya intervensi, tapi karena menyesuaikan dengan ketentuan kementerian BUMN, saya kira itu intinya," tegas Maqdir.
Lino sebelumnya juga mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka ke KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim tunggal Udjiati mengolak gugatan praperadilan tersebut karena menilai KPK sudah memiliki 2 bukti permulaan dan sahnya penyelidik dan penyidik yang diangkat oleh KPK.