REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor untuk wilayah kabupaten untuk pertama kalinya mengadakan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) D untuk para difabel. Para difabel tersebut harus menjalan beberapa rangkaian proses untuk mendapatkan SIM D.
"Mereka menjalai tiga rangkaian tes yaitu kesehatan, uji praktik, teori, dan foto," kata Ketua Diffable Action Teguh Prasetyanto kepada Republika.co.id, Jumat (5/2).
Menurut Teguh yang membedakan proses pembuatan SIM tersebut hanya pemohon yang membawa kendaraannya masing-masing. Teguh menjelaskan, para difabel mempunyai kendaraan masing-masing sesuai dengan kondisi fisiknya.
Ada biaya yang tetap dikeluarkan para difabel untuk membuat SIM D nya. "Biayanya jauh lebih murah kok hanya Rp 50 ribu dan untuk kesehatan sebesar Rp 25 ribu. Alhamdulillah prosesnya lancar," ungkap Teguh.
Dengan begitu, Teguh berharap para difebel yang sudah mendapatkan SIM D bisa merasa bertambah kenyamanannya dan aman dalam berkendara. SIM tersebut bisa berlaku di seluruh Indonesia selama lima tahun.
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Polres Bogor, Iptu Yulita Heriyanti menuturkan ada lima pemohon lagi pada gelombang dua yang sudah diajukan oleh difable action. "Insya Allah di Februari ini akan dilaksanakan kembali. Semoga bisa berkelanjutan," jelas Yulita.