Sabtu 06 Feb 2016 09:35 WIB

Polisi Beri Pemahaman Pidana Korupsi ke Kepala Sekolah

Korupsi yang dilakukan aparat hukum dinilai memiliki dampak lebih berbahaya, ilustrasi
Korupsi yang dilakukan aparat hukum dinilai memiliki dampak lebih berbahaya, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Daerah Lampung memberikan sosialisasi atau pemahaman terkait tindak pidana korupsi kepada para kepala sekolah di Kabupaten Lampung Tengah.

"Sosialisasi diberikan untuk memberikan pemahaman kepada kepala sekolah agar tidak perlu takut dalam penggunaan anggaran sekolah, sehingga tidak mudah diintimidasi oleh pihak lain," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Kombes Dicky Patrianegara di Bandarlampung, Jumat (5/2).

Menurut dia, sangat disayangkan apabila kejadian ancaman mundur kepala sekolah hanya disebabkan takut dengan adanya intimidasi dari pihak lain seperti oknum wartawan dan LSM. "Mereka tidak perlu takut, selama tidak menyalahi aturan yang ada tentu akan baik-baik saja," ujarnya.

Ia melanjutkan, sesuai dengan arahan Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin, untuk mendukung dan mempercepat pembangunan di Provinsi Lampung, maka sosialisasi ini sangat penting dipahami oleh pihak-pihak terkait. "Kami akan melakukan sosialisasi tentang tindak pidana korupsi. Tujuannya agar masyarakat khususnya para kepala sekolah bisa mengerti dan tidak takut untuk menggunakan anggaran yang diperuntukkan mempercepat pembangunan," katanya.

Ini merupakan hal yang dianggap penting karena banyak hal yang harus diketahui masyarakat, sehingga tidak menghambat pembangunan yang telah direncanakan pemerintah untuk memajukan suatu daerah. "Tujuan lainnya tentu agar dapat menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini," katanya.

Pihaknya juga mengimbau agar anggaran yang digunakan bisa tepat guna dan transparan, sehingga terhindar dari kecurigaan, pikiran negatif atau intimidasi dari pihak lain.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement