Ahad 07 Feb 2016 00:13 WIB

KPAI Apresiasi Keputusan Politik Perang terhadap LGBT

Rep: Lintar Satria/ Red: Angga Indrawan
 Ketua KPAI Asrorun (kedua kanan) bersama Ketua Pembina Satuan Tugas Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi (kanan), bersama Sekjen KPAI Rita Pranawati (kiri) dan Komisioner KPAI Bidang Hukum Putu Elvina dalam diskusi bersama Jaringan Perlindungan Anak,
Foto: Foto Antara/Rosa Panggabean
Ketua KPAI Asrorun (kedua kanan) bersama Ketua Pembina Satuan Tugas Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi (kanan), bersama Sekjen KPAI Rita Pranawati (kiri) dan Komisioner KPAI Bidang Hukum Putu Elvina dalam diskusi bersama Jaringan Perlindungan Anak,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  mengapresiasi sikap politik partai seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menolak secara tegas legalisasi LGBT. Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan sudah menjadi tanggung jawab seluruh warga negara untuk berpegang teguh pada konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

“Konstitusi kita secara tegas menolak perikehidupan yang hanya mendewakan nafsu semata. Orientasi seksual tidak hanya urusan hak, tetapi juga soal norma hukum, susila dan agama,” katanya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (6/2).

Dengan demikian, tambahnya fenomena homoseksualitas, di samping bertentangan dengan norma agama dan kesusialaan, merupakan tindakan illegal dan inkonstitusional. Ia mengatakan melindungi penyebarannya adalah tindakan salah, dan mengkampanyekannya merupakan tindakan melawan hukum.

Ia mengatakan permasalah homoseksual tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan HAM dan demokrasi liberal, karena pada hakikatnya LGBT merupakan kelainan seksual. 

Ia menambahkan perlu langkah-langkah preventif agar anak-anak tidak terpapar penyimpangan orientasi seksual. Ia menjelaskan anak-anak sangat rentan untuk menjadi korban dari orang-orang yang memiliki perilaku seks menyimpang karena mudah diperdaya. Karenanya, disamping langkah preventif, perlu ada penindakan hukum yang keras terhadap pelaku yang memperdaya, membujuk rayu, dan menjadikan anak sebagai korban pencabulan dan tipu muslihat untuk terlibat dalam orientasi seks menyimpang. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement