REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Amelia Anggraini, meminta Kementerian Kesehatan untuk segera merespons terjadinya praktik jual beli ginjal. Ia juga mendesak pemerintah itu segera membuat regulasi supaya praktik jual beli ginjal tidak terjadi lagi di negeri ini.
''Sudah 6 tahun sejak UU Kesehatan disahkan, Pemerintah belum juga membuat peraturan turunan. Selama ini pemerintah kemana saja kok seakan nggak peduli dengan persoalan transplantasi ginjal?'' kata Amelia di Jakarta, Ahad (7/2).
Ia mengatakan maraknya jual beli ginjal akhir-akhir ini sudah jelas melanggar Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Pasal 64 menyebutkan organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun."
Dengan terbongkarnya praktik jual beli ginjal tersebut, Amelia mempertanyakan komitmen Kemenkes untuk segera membuat Peraturan Pemerintah tentang transplantasi organ. Padahal, mandat tersebut secara eksplisit tertuang pada Pasal 65 Ayat (3) UU Kesehatan.
Ia juga mengatakan akibat kelalaian pemerintah, pasien gagal ginjal yang jumlahnya sekitar 150 ribu pasien nyaris tidak terlayani dengan baik. Bahkan, cenderung diperlakukan diskriminatif.
"Lalu, apa solusi Kemenkes untuk layani pasien gagal ginjal?," kata mantan None Jakarta 1987 ini.
Politisi Nasdem ini mendesak Kemenkes segera membuat Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan Tubuh. ''Regulasi itu setidaknya menjadi salah satu solusi bagi pemerintah agar praktik jual beli ginjal tidak terjadi lagi,'' ujarnya.
Solusi lain, lanjut dia, pemerintah perlu melakukan kampanye secara terstruktur dan sistematis kepada masyarakat. Ia berharap nantinya bisa muncul kesadaran pentingnya melindungi organ tubuh jangan sampai terjebak pada praktik jual beli organ yang semata-mata untuk penuhi kebutuhan ekonomi.