REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan rekonstruksi ulang kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Dalam rekonstruksi yang digelar Ahad (7/2) pagi, Jessica Kumala (27) yang telah ditetapkan menjadi tersangka turut dilibatkan.
Berdasarkan pantauan Republika.co.id, Jessica keluar dari sebuah mobil warna putih tepat di depan pintu masuk ke kafe. Namun, posisi mobil tersebut terhalang oleh mobil kijang Inova, Toyota Fortuner dan mobil oranye polisi.
Aparat PMJ mengawal ketat dalam rekonstruksi kali ini. Bahkan, awak media hanya bisa memantau dari luar gerbang Grand Indonesia.
Perlu diketahui, Jessica Kumala merupakan teman ngopi Mirna dan Hani pada tanggal 6 Januari 2016 lalu. Namun, tiba-tiba Mirna kejang dan dari mulutnya mengeluarkan busa. Mirna sempat dibawa ke klinik GI dan rumah sakit Abdi Waluyo, namun nyawanya tetap tak terselamatkan.
Menurut komisioner Komisi Kepolisian Indonesia, Edi Saputra Hasibuan berdasarkan dari CCTV kafe Olivier, Jessica terlihat datang lebih dulu dan langsung memesan kopi untuk kedua temannya. Setelah itu, Mirna dan Hani datang menyusul.
Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ, Kombes Krishna Murti mengatakan status Jessica naik menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (29/1) malam. Kemudian, aparat kepolisian PMJ menjemput Jessica di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara pada Sabtu (30/1) pagi sekitar pukul 07.45 WIB.