Ahad 07 Feb 2016 18:43 WIB

Beda, Rekonstruksi Versi Jessica dan Polisi

Rep: c30/ Red: Dwi Murdaningsih
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi tewasnya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia, Ahad (7/2) dalam dua versi. Namun, polisi menolak untuk membeberkan perbedaan kedua versi rekonstruksi tersebut.

Disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti rekonstruksi dilakukan dua kali, yaitu versi Jessica Kumala selaku tersangka dan versi yang didapat oleh tim penyidik PMJ.

"Penyidik engga punya versi, yang punya versi si Jessica. Penyidik me-resume dari kumpulan fakta dan kesesuaian keterangan para saksi," ujar Krishna melalui pesan singkat, di Jakarta, Ahad (7/2).

Krishna mengatakan penyidik sudah menjelaskan bukti yang dikumpulkan dari kematian Mirna. Mereka juga sudah menyinkronkan dengan kamera CCTV kafe Olivier dan keterangan para saksi.

Akan tetapi kata dia, Jessica tetap keukeuh dengan versinya dan menolak mengikuti rekonstruksi selanjutnya. Oleh karena itu, penyidik pun akhirnya menggelar rekonstruksi versi kedua.

"Jessica berkali-kali ditanya, apakah ada keterangan semula? Dan menjawab ini kan versi saya pak, jadi kami ikuti saja maunya. Padahal sudah diingatkan," ujar Krishna.

Menurutnya, karena ada dua versi rekonstruksi maka ada beberapa adegan yang berbeda. Versi Jessica ada 56 adegan dan versi fakta hasil penyidikan ada 65 adegan.

"Kalau ditanya apa saja yang berbeda, ya nanti di pengadilan," ujar dia.

Perlu diketahui, Jessica Kumala merupakan teman ngopi Mirna dan Hani pada tanggal 6 Januari 2016 lalu. Namun, tiba-tiba Mirna kejang dan dari mulutnya mengeluarkan busa. Mirna sempat dibawa ke klinik GI dan rumah sakit Abdi Waluyo, namun nyawanya tetap tak terselamatkan.

Menurut komisioner Komisi Kepolisian Indonesia, Edi Saputra Hasibuan berdasarkan dari CCTV kafe Olivier, Jessica terlihat datang lebih dulu dan langsung memesan kopi untuk kedua temannya. Setelah itu, Mirna dan Hani datang menyusul.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement