REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA -- Setiap orang tua Muslim dianjurkan untuk mengajarkan anaknya shalat sejak kecil agar kelak terbiasa mengerjakannya. Walaupun, bagi anak yang belum cukup usianya tidak mendapatkan dosa jika tidak melaksanakannya.
Namun, saat usia anak mencapai batas yang ditentukan agama, setiap orang tua harus lebih tegas terhadap anaknya dalam memerintahkan shalat.
Bahkan, saat usia anak sudah 10 tahun, orang tua dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk memukulnya (yang tidak membahayakan) jika anaknya enggan mengerjakan shalat.
Hal ini sesuai dengan hadis shahih yang artinya, "Perintahlah olehmu (orang tua) kepada anakmu untuk melakukan shalat jika ia berumur tujuh tahun. Dan pukullah ia jika berumur 10 tahun tidak mengerjakan shalat."
Berdasarkan hadis tersebut, shalat yang dilakukan oleh seorang anak mumayyiz adalah anjuran dari Rasulullah SAW. Mumayyiz adalah anak kecil yang sudah mampu makan, minum, dan bersuci sendiri, dan bisa membedakan sesuatu yang bermanfaat atau bahaya bagi dirinya.
Dalam bahasa Arab anak kecil disebut dengan istilah shabiy, yang biasa disematkan kepada anak yang belum baligh. Shabiy dikatakan baligh ketika ia sudah bermimpi basah, dan menstruasi bagi wanita atau telah mencapai usia 15 tahun.
Karena itu, saat seorang anak shabiy sudah menjadi baligh dan memiliki akal sehat menjadi wajib melaksanakan shalat dan ibadah lainnya.