REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD, Irman Gusman menegaskan perubahan sistem ketatanegaraan adalah hal wajar. Namun, kalau perubahan itu dengan mengembalikan peran DPD pada fraksi dan utusan daerah, sama saja menarik kembali otonomi daerah. Sebab, keberadaan DPD adalah pilar utama dari otonomi daerah yang selama ini digaungkan oleh pemerintah.
"Kalau dikembalikan ke fraksi dan utusan daerah kan artinya menarik kembali sistem otonomi daerah, itu berarti resentralisasi," ujarnya pada Republika.co.id, Senin (8/2).
Irman menambahkan, keberadaan lembaga DPD adalah pilar utama di sistem ketatanegaraan yang membangun desentralisasi dan otonomi. Di berbagai negara yang juga menganut sistem otonomi daerah pun, pasti memiliki perwakilan mereka daer daerah. Sebab, partai politik tak akan sanggup mewakili kepentingan daerahnya secara lebih besar.
Partai politik hanya mencakup lingkup yang lebih kecil dibandingkan apa yang diwakili DPD. Terlebih, partai politik melalui DPR tidak membuat pemerataan keterwakilan. Semakin sedikit penduduk, semakin sedikit perwakilan daerah melalui partai politik.
"Adanya DPD inilah terjadinya penyeimbangan, karena pesebaran penduduk di Indonesia tidak merata. Itulah gunanya DPD sebagai komplementari terhadap DPR yang hanya berdasarkan penduduk, sedangkan DPR berdasarkan wilayah," tegasnya.
Menurut Irman, beberapa tahun belakangan ini DPD sudah menunjukkan fungsinya dengan mengangkat isu-isu sentral terkait kesenjangan. Ini menjadi misi dari senator-senator yang ada di DPD agar pemerataan di Indonesia semakin baik.
Pemerataan inilah yang akan membuat keutuhan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terjaga. Di tengah kenyataan Indonesia sebagai negara yang multi kultural, budaya maupun agama.
"Banyak dari masyarakat secara sadar tidak memilih partai politik sebagai perwakilannya, inilah DPD," ujar Ketua DPD dua periode ini.