REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak akan menerima dua versi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dari rekonstruksi kasus Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia pada Ahad (7/2) kemarin. Pihaknya juga mengatakan tidak akan menerima hasil rekonstruksi dari versi tersangka.
"Bukan dari tersangka. Ya berdasarkan hasil fakta yang dicari polisi, dari keterangan saksi-saksi," ujar Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Senin (8/2).
Ia melanjutkan jika tersangka boleh saja mengingkari karena memiliki hak ingkar. Akan tetapi kata dia selanjutnya polisi tetap memiliki alat bukti. "Kita tidak harus ada pengakuan tersangka, sudah cukup alat bukti, surat, petunjuk, dan tersangka tidak mau mengaku tidak apa-apa," ujarnya.
Sebelumnya Yudi Wibowo Sukinto mengatakan kliennya enggan mengikuti rekonstruksi versi kedua yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Alasannya, jika mengikuti rekonstruksi versi kedua tersebut, maka kliennya seolah mengakui perbuatan yang tidak dilakukan kliennya itu.
"Lah CCTV kan kita engga liat suruh ikuti, itu yang engga benar. Berarti dipaksa suruh ngaku," ujarnya Yudi usai rekonstruksi di kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Ahad (7/2).
Seperti diketahui, Jessica Kumala merupakan teman ngopi Mirna dan Hani pada tanggal 6 Januari 2016 lalu. Namun, tiba-tiba Mirna kejang dan dari mulutnya mengeluarkan busa. Mirna sempat dibawa ke klinik GI dan rumah sakit Abdi Waluyo, namun nyawanya tetap tak terselamatkan.
Menurut komisioner Komisi Kepolisian Indonesia, Edi Saputra Hasibuan berdasarkan dari CCTV kafe Olivier, Jessica terlihat datang lebih dulu dan langsung memesan minuman. Setelah itu, Mirna dan Hani datang menyusul.
Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ, Kombes Krishna Murti mengatakan status Jessica naik menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (29/1) malam. Kemudian, aparat kepolisian PMJ menjemput Jessica di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara pada Sabtu (30/1) pagi sekitar pukul 07.45 WIB dan memasukkannya ke dalam rumah tahanan PMJ.