REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD RI, Irman Gusman mengatakan, niat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengevaluasi keberadaan DPD adalah untuk memaksimalkan kewenangan DPD. Bukan untuk membubarkannya.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, peran partai politik merunut dari atas ke bawah. Sedangkan DPD sebaliknya, membawa aspirasi masyarakat bawah untuk di bawa ke atas. “Oleh karena itu, peran dan fungsi DPD harus dibuat seimbang dalam sistem ketatanegaraan kita,” ujar Irman kepada Republika.co.id, Senin (8/2).
Peran seimbang DPD, kata Irman, berarti DPD menjadi penyambung aspirasi masyarakat dan wilayah. Peran ini tidak dapat dilakukan oleh partai politik.
Di negara yang memiliki beragam etnis, budaya dan kultur, menurut Irman, lazim memiliki sistem parlemen dua kamar, yaitu Senator dan DPR. "Ini untuk menengahi aspirasi masyarakat yang tidak sepenuhnya mampu dibawa oleh paryai politik. Terlebih, dalam sistem tata negara Indonesia, sudah merealisasikan desentralisasi atau otonomi daerah," ungkap Irman.
Kewenangan yang dimiliki oleh DPD saat ini, menurut Irman, jauh lebih bagus dibandingkan sebelum keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya dalam fungsi pembahasan serta usulan rancangan Undang-Undang. "Peran DPD dinilai sudah setara dengan peran yang dimiliki oleh DPR dan Presiden," kata Irman.
Tahun ini saja, kata Irman, DPD berhasil memasukkan empat RUU yang harus dibahas bersama DPR dan pemerintah.