REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN –Polres Sleman mengajukan hukuman ganda bagi tersangka kasus minuman keras oplosan yang sedikitnya merenggut 26 nyawa di wilayah setempat. Dua tersangka penjual miras oplosan telah ditahan.
“Untuk pemidanaan kami akan koordinasikan dengan hakimnya, agar tersangka dihukum maksimal. Baik tindak pidana umum dan Tipiring (tindak pidana ringan),” katanya pada Republika.co.id, Senin (8/2).
Untuk pengembangan kasus, saat ini Polres Sleman tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setidaknya ada berbagai barang bukti yang diamankan dari tersangka, di antaranya beberapa botol miras yang belum terjual, galon tempat mengoplos, dan alat pengukur literan.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, bahan yang dioplos dalam miras berupa alkohol murni 96 persen dan air minum biasa. “Kita belum temukan zat lain. Karena hasil laboratoriumnya belum keluar,” tutur Yulianto.
Korban tewas miras oplosan masih berjumlah 26 orang. Sedangkan korban yang merupakan warga asli Sleman berjumlah empat orang. Menurutnya, hingga saat ini belum ada laporan korban tambahan.
Ke depannya, Yulianto mengatakan akan meningkatkan pengamanan dan pengawasan. Hal itu termasuk penegakkan hukum terhadap para tersangka, dan patroli operasi untuk merazia penjualan miras illegal.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menjual maupun mengonsumsi miras,” kata Yulianto. Ia mengakui, kasus semacam ini sebelumnya pernah terjadi di daerah lain. Namun ia menyampaikan, pihaknya bukan enggan berkaca dari peristiwa yang telah ada. Sebab banyak faktor yang membuat kasus ini terulang.
Kasus tersebut terulang diantaranya karena bahan utama untuk campuran miras oplosan sangat mudah beredar dan diperjualbelikan.