Senin 08 Feb 2016 17:59 WIB

'Korban Miras Oplosan Bertambah, Bukti Hukum Lemah'

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
Miras oplosan
Foto: ANTARA
Miras oplosan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -– Dari akhir hingga 2015 sampai awal tahun 2016 sudah puluhan warga DIY yang meninggal akibat minuman oplosan. Padahal di DIY sudah memiliki Perda No. 12 Tahun 2015 tentang Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Mihol) serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Seharusnya dengan telah disahkannya Perda No. 12 Tahun 2015 pada September 2015 itu, aparat penegak hukum dan Pemda DIY mudah melakukan penegakan hukum. Karena jelas-jelas minuman oplosan dilarang beredar di DIY. Di dalam Perda tersebut pun sudah ada sanksi bagi penjual minuman oplosan.

Mantan Ketua Pansus Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Mihol) serta Pelarangan Minuman Oplosan, Huda Tri Yudiana mengaku sangat prihatin dengan berjatuhnya korban akibat minuman oplosan.

"Saya sangat miris Yogyakarta sebagai kota pelajar, tetapi banyak korban yang meninggal akibat minuman oplosan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum belum ditegakkan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (15/2).

 

Karena itu, ia meminta agar aparat keamanan bersama Pemda DIY menindak tegas para pembuat dan penjual minuman oplosan. Sudah jelas dalam Perda yang disahkan September tahun lalu, minuman oplosan dilarang.

Larangan tersebut meliputi pembuatan, penjualan, pengedaran, maupun konsumsi. Bagi pembuat dan penjual minuman oplosan diacam hukum pidana.

"Definisi oplosan juga sangat tegas dan jelas, pembuktian oplosan juga dirancang sangat mudah bagi aparat, sehingga semestinya tidak ada lagi alasan yang menyulitkan penegakan hukumnya," kata Politikus PKS mengungkapkan.

Sanksinya pun juga jelas sebagaimana yang tercantum dalam UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. Yakni, setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan tambahan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan atau bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement