Selasa 09 Feb 2016 02:03 WIB

Kepala BKKBN Canangkan Kampung KB di Maluku Utara

Keluarga Berencana, ilustrasi
Keluarga Berencana, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana (BKKBN) Pusat, Surya Chandra Surapati mencanangkan kampung Keluarga Berencana (KB) di Desa Tuada, Kabupaten Halmahera Barat Maluku Utara, Senin (8/2).

Surya mengatakan kampung KB dicanangkan di seluruh Indonesia, termasuk di Maluku Utara dengan target setiap kabupaten dan kota harus memiliki satu kampung KB.

"Program KB ini untuk mendewasaan usia program perkawinan untuk mengendalikan kuantitas penduduk dengan menganjurkan wanita kawin dengan usia 21 tahun dan pria 25 tahun agar bisa memberikan nafkah kepada keluarga," katanya.

Oleh karena itu, dengan adanya kampung KB ini bisa memberikan program KB yang bagi masyarakat sehingga melahirkan kualitas penduduk bisa meningkat dan bisa mendapatkan pendidikan yang memadai.

Menurut dia, desa Tuada dijadikan kampung KB bukan tanpa alasan. Ia mengatakan tingkat partisipasi KB di daerah pesisir hanya 50 persen, derajat kesehatan masih di bawah dan masyarakat nelayan berpendapatan kecil.

"Jadi dalam kegiatan ini bukan hanya serimoni tetapi demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera, baik dari bidang pendidikan, kesehatan serta sektor lainnya," ujarnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement