Selasa 09 Feb 2016 05:34 WIB

Cegah LGBT, Orang Tua Harus Peka Bila Anaknya Mendadak Murung

Rep: c21/ Red: Muhammad Subarkah
Buku Anakku Bertanya tentang LGBT
Foto: sinyoegie.wordpress.com
Buku Anakku Bertanya tentang LGBT

REPUBLIKA.CO.ID,(ROL Berita Pagi) Orangtua Harus Peka, Terhadap Anak yang Murung Tiba-Tiba

JAKARTA – Orangtua harus lebih peka terhadap perubahan sikap yang terjadi kepada anak-anaknya. Tindakan ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya berbagai hal yang tidak diinginkan terhadap buah hati mereka.

Pengamat pendidikan, Andreas Tambah mengatakan peran orangtua diperlukan untuk mengetahui perubahan sikap sang anak. “Tiba-tiba anak murung harus peka, kadang orangtua tidak mengerti. Anak-anak juga harus diajarkan untuk memiliki sifat keterbukaan,” kata dia, Selasa (9/2).

Sikap peduli dan waspada itu dilakukan agar masalah-masalah yang dihadapi anaknya dapat segera diketahui oleh orang tuanya. Salah satunya adalah agar mereka tidak menjadi korban perundungan seksualitas atau memiiliki pemahaman lain yang keliru. Selain itu orangtua pun harus paham bahwa komunitas Lesbian, Gay, Biseksul dan Transgender (LGBT) telah ada di tengah-tengah masyarakat.

Andreas mengatakan terkait adanya penyimpangan seksualitas, sebagian besar terjadi karena diawali patah hatii ataupun menjadi korban pelecehan seksualitas. Sedangkan untuk mereka yang mengidap kelainan sejak kecil, jumlahnya terhitung sedikit.

Menurut dia, bagi  mereka telah terjebak dengan pemahaman Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), maka harus diberikan pemahaman bahwa penyakit tersebut dapat disembuhkan. Ini dilakukan dengan memberikan pemahaman bahwa perilaku sex menyimpang tersebut menyalahi kodrat yang diberikan Tuhan.

Mengenai keinginan agar LGBT dilegalkan, Andreas mengatakan, "Kita tahu itu penyakit. Jadi bila kita melegalkan penyakit itukan lucu. Maka harus dipahami betul, bahwa perundangan di Indonesia itu tidak mengakui keberadaan LGBT."

Untuk itu Andreas menekankan upaya elegalkan LGBT tidak bisa dilakukan karena UU di Indonesia tidak ada yang berbicara tentang hal tersebut. Bahkan, katanya aturan Hak Asasi Manusia (HAM) itu termasuk produk perundangan yang itu berarti selama aturan undang-undangnya tidak ada maka mereka pun tidak boleh melegalkan sesuatu yang tidak ada.

“Kecuali kalau ada hukumnya, maka bila kita melarang itu berarti melanggar,” tutur dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement