REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sekaligus Menteri ESDM Jero Wacik akan menghadapi sidang pembacaan vonis pada Selasa (9/2). Vonis akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Sidang vonis Pak Jero Wacik rencananya hari ini, seperti biasa sekitar pukul 14.00 WIB," kata pengacara Jero, Sugiyono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (9/2).
Jero Wacik dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 18,79 miliar subsider 4 tahun kurungan karena dianggap menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) selama menjadi Menbudpar dan Menteri ESDM serta menerima gratifikasi.
"Beliau banyak doa untuk vonis nanti," tambah Sugiyono.
Sedangkan pengacara Jero lainnya, Hinca Panjaitan yang juga rekan Jero di Partai Demokrat berharap agar majelis hakim memutus dengan adil. "Kami harap majelis hakim mempertimbangkan semua fakta persidangan," kata Hinca.
Dalam perkara ini Jero didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Uang pengganti senilai Rp 18,79 miliar diperoleh dari total DOM 2004-2011 saat Jero menjabat sebagai Menbudpar yang dinikmati Jero dengan keluarga yaitu Rp 8,48 miliar, DOM selama Jero menjadi Menteri ESDM periode 2011-2014 yaitu Rp 10,3 miliar. Padahal penggunaan DOM menurut jaksa tidak boleh dipergunakan secara sembarangan dan mneggunakan bukti fiktif.
Dalam dakwaan kedua, jaksa menilai Jero Wacik meminta anak buahnya di Kementerian ESDM Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi, Arief Indarto, Rida Mulyana untuk meningkatkan besaran DOM Jero di Kementerian ESDM dari hanya Rp 120 juta per bulan menjadi sama dengan Kemenbudpar yaitu Rp 300 juta per bulan.
Permintaan uang itu dilakukan sepanjang 3 November 2011 - 20 April 2012 dengan total Rp 760 juta; Rp 2 miliar; Rp 2,6 miliar; permintaan pembayaran biaya acara-acara sejumlah Rp 1,911 miliar; biaya Pencitraan Jero Wacik di media cetak Indopos Rp 2,5 miliar serta permintaan uang untuk staf presiden bidang komunikasi politik Daniel Sparringa Rp 610 juta.