Selasa 09 Feb 2016 09:27 WIB

Pakar Duga Sianida Pembunuh Mirna Dibeli di Australia

Rep: C30/ Red: Indira Rezkisari
Racun sianida dengan mudah dapat membunuh seseorang karena sianida dapat mencegah sel dalam tubuh untuk menggunakan oksigen.
Foto: ist
Racun sianida dengan mudah dapat membunuh seseorang karena sianida dapat mencegah sel dalam tubuh untuk menggunakan oksigen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Andi Hamzah mengatakan, aparat kepolisian harus menemukan di mana tempat dibelinya sianida dalam mengungkap misteri kematian Mirna Wayan Salihin. Menurut dia, setelah polisi menemukan di mana sianida dibeli, otak pembunuhan Mirna akan terungkap.

"Sebenarnya harus dicari di mana dibeli sianida itu, persoalan udah selesai," ujar Andi saat dihubungi Republika.co.id, di Jakarta, Selasa (9/2).

Menurut Andi, untuk mendapatkan sianida di Indonesia ini cukup sulit. Orang yang ingin membeli sianida harus mendaftar dan alasan kebutuhannya jelas.

Dengan demikian, dia berpendapat, kemungkinan zat berbahaya ini dibeli di Australia. Sianida ini yang digunakan tersangka untuk membubuhkan racun pada kopi vietnam yang diminum Mirna.

"Maka, penting bekerja sama interpol ini," ujar Andi.

Perlu diketahui, Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ Kombes Krishna Murti mengatakan pihaknya menggandeng Australian Federal Police (AFP). Kerja sama ini agar penyidik PMJ mendapatkan alat bukti tambahan untuk mengungkap kasus Mirna.

Jessica Kumala merupakan teman minum kopi Mirna dan Hani pada 6 Januari 2016 lalu. Usai menenggak es kopi vietnam, tiba-tiba Mirna kejang dan dari mulutnya mengeluarkan busa. Mirna sempat dibawa ke klinik di mal tempatnya "pergi" dan rumah sakit Abdi Waluyo, tapi nyawanya tetap tak terselamatkan.

Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Indonesia Edi Saputra Hasibuan, berdasarkan dari CCTV Kafe Olivier, Jessica terlihat datang lebih dulu dan langsung memesan minuman. Setelah itu, Mirna dan Hani datang menyusul.

Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ Kombes Krishna Murti mengatakan, status Jessica naik menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (29/1) malam. Kemudian, aparat kepolisian PMJ menjemput Jessica di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara, pada Sabtu (30/1) pagi sekitar pukul 07.45 WIB, dan memasukkannya ke dalam rumah tahanan PMJ.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement