REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menilai pembubaran DPD hanya sebatas wacana. Sebab, untuk membubarkan lembaga perwakilan daerah tersebut, diperlukan amandemen UUD 1945. Padahal, amandemen ini sendiri belum dilaksanakan.
“Sehingga wacana-wacana semacam itu belum bisa kita tarik ke kesimpulan karena wacana kan mungkin setiap orang berbeda,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto di kompleks parlemen Senayan, Selasa (9/2).
Agus menambahkan, lembaga DPD ada dalam UUD 1945. Kalau memang ada rencana untuk membubarkan lembaga ini, kata dia, harus melalui mekanisme amandemen UUD 1945. Amandemen itu untuk memberikan dasar hukum pembubaran DPD RI.
“Kalau memang harus ditiadakan, ya harus diamandemen dulu, kalau tidak ya tidak bisa,” tegas Agus.
DPR, kata dia akan tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dalam wacana pembubaran DPD RI. Dalam setiap amandemen UUD 1945, seluruh pihak akan mendasarkan pada kebutuhan masyarakat. Selain itu, DPR dan pemerintah akan tetap memertimbangkan soal politik, substansial dari rencana pembubaran DPD itu.
“Tidak bisa sekonyong-konyong dihilangkan,” tegas dia.