REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Rancangan undang-undang (RUU) bermasalah lulus tahap pembacaan di parlemen Israel, Selasa (9/2).
RUU yang dikecam kritikus karena diduga bertujuan mendorong perburuan terhadap kelompok sayap kiri, yang membela hak warga Palestina, lulus dengan 50 suara mendukung dan 43 lagi menentang. Dua tahap persidangan selanjutnya oleh parlemen Israel, Knesset, diperlukan untuk membuat RUU itu menjadi undang-undang.
Menteri Kehakiman Israel Ayelet Shaked, yang mengusulkan RUU tersebut, berpendapat itu akan meningkatkan keterbukaan karena pemerintah Israel berusaha melawan campur tangan asing dan yang mencoba merongrong negara Israel. Dia menegaskan RUU itu tidak dimaksudkan menargetkan LSM-LSM tertentu.
RUU memang tidak secara khusus mengacu pada organisasi-organisasi sayap kiri, tetapi kelompok itu adalah pihak yang nantinya akan terkena dampak peraturan tersebut. Sementara LSM sayap kanan yang mendukung pendudukan Israel di Tepi Barat sebaliknya cenderung mengandalkan sumbangan pribadi, terutama dari Amerika Serikat.
RUU tersebut memicu kecaman internasional, saat duta besar AS dan Uni Eropa untuk Israel, keduanya mengungkapkan keprihatinan atas dampak dari peraturan itu.
Baca juga:
Merkel ke Turki Bahas Krisis Imigran
Desa Ini 500 Tahun Pertahankan Tradisi Berbahaya Rayakan Imlek