REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Kumala Wongso (27), Yayat Supriyatna, menjelaskan alasan kliennya menolak untuk mengikuti rekonstruksi versi polisi dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada Sabtu (7/2) lalu.
"Jessica tidak bersalah atas kasus ini. Sehingga kalau mengikuti rekonstruksi seperti versi penyidik artinya mengakui, ini kan dia tidak melakukan, makanya tidak mau," ujar Yayat seusai menjenguk Jessica di Polda Metro Jaya, Selasa (9/2).
Yayat juga memperkuat kembali dengan mengatakan Jessica hanya mau melakukan rekonstruksi versi dirinya. Karena, menurut dia, Jessica berada langsung di dalam peristiwa tersebut.
"Kita menolak rekonstruksi yang disiapkan penyidik karena Jessica yang mengalaminya sendiri," katanya.
Saat mencoba menanyakan kepada ibunda Jessica, Imelda Wongso, tentang kabar Jessica di dalam tahanan, Imelda hanya menunduk dan menyembunyikan sorot mata di balik kacamata hitamnya.
"Ya sedih, ibunya juga," ucapnya.
Seperti diketahui, Jessica merupakan kawan lama dari Wayan Mirna Salihin. Jessica merupakan orang yang memesan kopi yang diminum oleh Mirna, sebelum korban tewas.
Hasil uji laboratorium menunjukkan jika kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida. Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari lalu, sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan sehari kemudian.