REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Andi Hamzah menilai draf revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya mengubah empat poin terlalu sedikit.
Andi mengaku kaget membaca draf revisi yang diberikan DPR RI sebelum menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. "Saya kaget membaca rancangan (UU KPK), terlalu sedikit perubahan,” ujar dia saat RDP dengan anggota Baleg DPR di kompleks parlemen Senayan, Selasa (9/2).
Menurutnya, kalau dalam rancangan hanya merubah beberapa poin, sebaiknya tidak perlu direvisi. Sebab, menurutnya, masih banyak yang perlu diluruskan pada dasar pijakan KPK ini.
"Kalau seperti ini sebaiknya tidak usah diubah,” ucap dia.
Sebelumnya, DPR dan Pemerintah sudah sepakat untuk menjadikan pembahasan revisi UU KPK masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2016. Dalam draf revisi UU KPK yang sudah beredar, hanya memuat empat poin penting. Yaitu, soal badan pengawas, kewenangan SP3, penyidik independen, dan soal penyadapan.