Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik memberikan keterangan kepada media usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2). (R
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik memberikan keterangan kepada media usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2). (R
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik memberikan keterangan kepada media usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2). (R (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2). (Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama empat tahun untuk mantan Menteri ESDM Jero Wacik dalam kasus penyalagunaan dana operasional menteri (DOM).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Jero Wacik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,1 Miliar.
Advertisement