REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama empat tahun untuk mantan Menteri ESDM Jero Wacik dalam kasus penyalagunaan dana operasional menteri (DOM).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Jero Wacik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,1 Miliar.