REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Fenomena minuman keras (miras) oplosan telah merenggut puluhan korban jiwa. Penguatan posisi ketua Rukun Tetangga (RT) dinilai bisa meningkatkan kontrol sosial di masyarakat untuk mencegah perilaku menyimpang.
Kepala Departemen Sosiologi FISIP UNAIR, Mustain, menjelaskan, masyarakat sebenarnya sudah mengetahui suatu perilaku itu baik atau buruk. Hal itu menunjukkan pendidikan, pengajaran maupun penyuluhan tentang nilai-nilai yang baik tidak selalu bisa diikuti semua orang.
Oleh sebab itu, lanjutnya, diperlukan kontrol sosial di masyarakat. Sehingga tidak ada ruang bagi individu untuk melakukan perilaku yang tidak sesuai norma. Jika kontrol sosial kurang efektif, orang merasa memiliki ruang yang leluasa untuk bertindak atas nama kebebasan dan hak atas demokrasi.
"Untuk mewujudkan masyarakat yang taat hukum dan taat agama, selain memahami nilai-nilai yang baik juga didukung kontrol lingkungan yang baik," kata Mustain saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (9/2).
Selain kontrol sosial, menurutnya masuknya individu ke komunitas atau grup juga bisa mempengaruhi perilaku orang tersebut. Sehingga, anggota komunitas harus mengikuti kehendak kelompok atas nama loyalitas.
Untuk mengontrol perilaku menyimpang dan mencegah tindakan pelanggaran hukum, dia menilai pentingnya penguatan posisi ketua RT.
Sebab, RT merupakan lingkup institusi paling kecil di masyarakat setelah keluarga. Hal itu juga mengantisipasi jika kontrol keluarga kurang berfungsi. Ketua RT memiliki kewenangan sebagai institusi yang sah di masyarakat.
"Memperkuat positioning ketua RT menjadi sangat sentral di era sekarang ini. Karena hanya lembaga itu yang sekarang masih tersisa. Karena institusi sosial keagamaan sudah melemah dan tidak punya daya kharisma lagi," ujarnya.