REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih akan melakukan verifikasi terhadap aset Yayasan Supersemar yang diminta Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk dieksekusi. Hal tersebut penting dilakukan sebelum dikeluarkan surat eksekusi.
Hingga kini, PN Jakarta Selatan belum melakukan verifikasi tersebut. Alasannya, menunggu kesediaan Kejaksaan selaku pihak pemohon.
"Makanya diminta disita dulu baru diverifikasi. Kalau belum disita gimana mau diverifikasi," ujar Kapuspenkum Kejakgung, Amir Yanto, saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (9/2).
Menurut Agung, semestinya, PN Jakarta Selatan langsung melakukan eksekusi terhadap aset Yayasan Supersemar selaku eksekutor. Namun, apabila pengadilan membutuhkan bantuan dalam menverifikasi aset, Kejakgung siap membantu.
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan, verifikasi harus dilakukan sebelum dikeluarkannya surat perintah eksekusi. Untuk melakukan itu, pihaknya menunggu kemauan Kejakgung dalam melakukan verifikasi aset.
"Sebagai pengacara mestinya tahu tentang hal itu," kata Made, saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (9/2).
Kejakgung, lanjut Made, seharusnya sudah mengirimkan aset yayasan yang akan dieksekusi dengan lengkap. Misalnya disertakan dengan data pendukung aset yang dimohonkan untuk disita.