Rabu 10 Feb 2016 06:21 WIB

'Anda S2, kenapa Masuk Persidangan Jadi Bodoh'

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar Andi Cakra Alam mengaku heran dengan banyaknya terdakwa yang berpendidikan tinggi mendadak jadi 'bodoh' saat menjalani sidang.

"Anda jangan pura-pura bodoh, Anda adalah staf ahli Wali Kota Makassar dengan pendidikan S2 (Magister-strata dua). Kenapa masuk persidangan jadi bodoh," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Makassar, Andi Cakra Alam di Makassar, Selasa (9/2).

Terdakwa yang dimaksudkan majelis hakim yakni Andi Ferdi Amin, terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Stadion Barombong tahun 2010.

Terdakwa yang mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvano, mengaku tidak mengerti dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa.

Andi Cakra Alam mengatakan, terdakwa bukannya tidak mengerti atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Namun, terdakwa membantah dakwaan tersebut.

Terdakwa Ferdi Amin yang juga mantan kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) itu menyampaikan kepada Majelis Hakim, jika ia tidak mengerti dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

"Saya tidak mengerti dan tidak paham dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang mulia," katanya dihadapan majelis hakim.

Selain terdakwa Ferdi Amin yang menjabat sebagai Camat Tamalate pada saat proyek ini berjalan, dua terdakwa lainnya mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tamalate, Firnandar Sabara serta mantan Lurah Barombong, Ilham.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dinilai sangat berperan dalam proses pembebasan lahan untuk Stadion Barombong. Dugaan pelanggaran, di antaranya penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.

Selaku panitia pembebasan, mereka diduga merekayasa kepemilikan lahan milik warga, sehingga pembayaran ganti rugi sebesar Rp 1,8 miliar tidak tepat sasaran. "Proyek pembebasan lahan gagal total. Ketiga ini sangat berperan dalam pembebasan itu dan sebagai tim teknis," ungkapnya.

Atas perbuatan para terdakwa itu, ketiganya dikenakan pasal 2 dan 3 serta pasal 12 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Ketiga terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi serta gratifikasi," ujar Jaksa Penuntut Umum Margaretha.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement