Rabu 10 Feb 2016 03:43 WIB

Tarif Parkir Stasiun Bekasi Alami Kenaikan

Red: Agung Sasongko
Stasiun KA Bekasi
Stasiun KA Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pengelola parkir Stasiun Kota Bekasi, Jawa Barat, menaikkan tarif sewa parkir sebesar Rp 1.000 untuk kelipatan jam berikutnya yang berlaku sejak Sabtu (6/2).

"Kenaikan tarif di Stasiun Kota Bekasi untuk tarif parkir sepeda motor yang naik adalah tarif jam berikutnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, tarif pakir inap dari Rp 12.000 menjadi Rp 15.000," kata Petugas Parkir PT Reska Multi Usaha, Agung, di Bekasi, Selasa Malam.

Menurut dia, untuk tarif denda tiket hilang, akan dibebankan kepada pengemudi dari awalnya Rp 23.000 menjadi Rp 25.000. Sedangkan parkir mobil, yang naik hanya tarif jam berikutnya dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000. "Tarif parkir jam pertama sepeda motor tetap Rp 3.000. Tarif maksimal Rp 8.000 ribu jika motor diparkir hingga 24 Jam," katanya.

Untuk mobil, jam pertama dikenakan Rp 5.000, tarif maksimal Rp 15.000, parkir inap Rp 20.000, dan denda tiket hilang Rp 25.000. "Setiap hari hampir 300 lebih sepeda motor yang parkir setiap jam hingga menginap," katanya.

Sementara itu, kenaikan tarif tersebut menuai keluhan dari sejumlah calon penumpang kereta karena dianggap tidak sesuai dengan fasilitas yang mereka terima. "Kenaikan itu tidak dibarengi dengan pembenahan sarana dan fasilitas bagus, tiba-tiba langsung naik tanpa pemberitahuan sejak awal," ujar Erik Hamzah (33).

Dia mengaku kerap memanfaatkan kereta untuk perjalanannya menuju tempat kerja di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement