REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, telah memeriksa 15 saksi terkait laporan calon umrah yang ditelantarkan oleh penyelenggara di kompleks Asrama Haji, kota setempat sejak Senin (11/1).
"Laporan calon umrah pada 21 Januari 2016 dengan terlapor Direktur PT Putra Tanjung Arafah Tour, Zulkifli masih kami proses," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Abdus Syukur di Padang, Rabu (10/2).
Hingga saat ini proses pemeriksaan saksi masih berlanjut dan pihaknya pun belum menetapkan tersangka dalam laporan itu. Dikatakan seorang calon umrah, Lis (55) bahwa calon umrah yang ditelantarkan oleh Direktur PT Putra Tanjung Arafah Tour, Zulkifli berjumlah 109 orang.
"Sesuai perjanjian kami akan diberangkatkan pada Rabu (21/1), kalau tidak diberangkatkan maka uang kami akan diganti 100 persen pada Rabu (27/1) oleh Direktur PT Putra Tanjung Arafah Tour," katanya.
Namun kepastian keberangkatan hingga pembayaran ganti rugi sampai saat ini belum juga diterima oleh calon umrah. Sebelumnya pada Selasa (8/2) calon umrah yang ditelantarkan ini mendatangi DPRD Kota Padang mendesak DPRD mengawal kasus yang saat ini mereka alami.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Padang, Iswandi menyampaikan pihaknya menampung aspirasi tersebut dan akan dibahas dalam rapat internal serta selanjutnya akan memanggil Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk memastikan legalitas penyelenggara umrah itu.
Menurutnya sekarang banyak biro perjalanan haji dan umrah yang tidak memiliki izin, mereka hanya bekerjasama dengan pihak lain dalam menampung jamaah dan ujung-ujungnya berakhir penipuan.
Sementara, Anggota Komisi IV lainnya Maidestal Hari Mahesa menilai lambannya penyelesaian kasus tersebut oleh kepolisian dikarenakan banyaknya korban sehingga membutuhkan data yang benar-benar lengkap sebelum menindaklanjutinya.
"Namun dalam suatu pelaporan, harusnya pihak berwenang memberikan perkembangan kasus pada masyarakat dalam tenggat waktu yang ditetapkan," ujarnya.