REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih belum menentukan sikap apakah mendukung atau menolak revisi UU KPK. Namun, anggota Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, sejak awal PKS mengusulkan agar usul inisiatif revisi UU KPK adalah pemerintah.
Sebab, pemerintah memiliki sumber daya kelembagaan yang dinilai mampu melakukan konsolidasi untuk merancang revisi UU KPK yang aspiratif dan sejalan dengan prinsip ketatanegaraan yang dibangun.
''Kalau sekarang sudah menjadi polemik, saya mengusulkan agar pemerintah dan DPR segera mengambil sikap, apakah memutuskan untuk dilanjutkan atau tidak,'' kata Nasir saat dihubungi, Rabu (10/2).
Ketika ditanya bagaimana sikap PKS, apakah menolak atau menerima revisi tersebut, Nasir tidak menjawab. Namun, menurutnya, jangan sampai revisi ini menyebabkan seolah-olah ada yang mau membunuh KPK dan ada yang mau menghidupkan KPK, ada yang cinta KPK dan ada yang memusuhi KPK.
Ia menyatakan, tidak sulit untuk melanjutkan atau menghentikan proses revisi, tinggal yang penting memiliki argumentasi yang ilmiah, bukan karena opini atau pencitraan sesaat. ''Gampang kok. Tapi, jangan sampai dilanjutkan atau tidak hanya karena ego sektoral dan pencitraan,'' ujarnya.
Namun, kalau melihat peta politik dalam proses revisi UU No 30 Tahun 2002 ini, ada enam partai pengusul dan hanya satu yang tegas menolak. Sementara, PKS masih mengambang. Dengan begitu, jika pada akhirnya keputusan diambil melalui voting, hampir dipastikan revisi UU KPK akan terus berlanjut.
''Musywarah mufakat, jangan voting,'' ucap dia.